RSS

Jumat, 19 Desember 2014

Hak Dan Kewajiban Perawat

BAB I
PENDAHULUAN
 
1.1 Latar Belakang
 Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 


Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.
            Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Pengertian Perawat
2.      Peran Perawat
3.      Fungsi Perawat
4.      Hak Perawat
5.      Kewajiban



1.3 Tujuan
1.      Mengetahui pengertian perawat
2.      Memahami peran perawat
3.      Mengetahui fungsi perawat
4.      Mengetahui hak perawat
5.      Mengetahui kewajiban perawat

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Perawat
Perawat adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kewenangan untuk memberikan asuhan keperawatan pada orang lain berdasarkan ilmu dan kiat yang dimilikinya. (PPNI, 1999 ; Chitty, 1997)
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MenKes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat pada pasal ayat 1)
2.2 Peran Perawat
Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar profesi keperawatan dan bersifat konstan.
1)     Care Giver
Perawat harus :
a.    Memperhatikan individu dalam konteks sesuai kehidupan klien, perawat harus memperhatikan klien berdasarkan kebutuhan significant dari klien.
b.    Perawat menggunakan Nursing Process untuk mengidentifikasi diagnosa keperawatan, mulai dari masalah fisik (fisiologis) sampai masalah-nasalah psikologis
c.    Peran utamanya adalah memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat sesuai diagnosa masalah yang terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana sampai yang kompleks.
2)     Client Advocate
Sebagai client advocate, perawat bertanggung jawab untuk membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil persetujuan (inform concent) atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya.
Selain itu perawat harus mempertahankan dan melindungi hak-hak klien. Hal ini harus dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, leh karena itu perawat harus membela hak-hak klien.
3)     Conselor
a.    Tugas utama perawat adalah mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat sakitnya.
b.    Adanya perubahan pola interaksi ini merupakan “Dasar” dalam merencanakan metoda untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.
c.    Konseling diberikan kepada idividu/keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman yang lalu.
d.   Pemecahan masalah difokuskan pada; masalah keperawatan, mengubah perilaku hidup sehat (perubahan pola interaksi)
4)     Educator
a.    Peran ini dapat dilakukan kepada klien, keluarga, team kesehatan lain, baik secara spontan (sat interaksi) maupun formal (disiapkan).
b.    Tugas perawat adalah membantu klien mempertinggi pengetahuan dalam upaya meningkatkan kesehatan, gejala penyakit sesuai kondisi dan tindakan yang spesifik.
c.    Dasar pelaksanaan peran adalah intervensi dalam NCP.
5)     Coordinator
Peran perawat adalah mengarahkan, merencanakan, mengorganisasikan pelayanan dari semua anggota team kesehatan. Karena klien menerima pelayanan dari banyak profesioanl, misal; pemenuhan nutrisi. Aspek yang harus diperhatikan adalah; jenisnya, jumlah, komposisi, persiapan, pengelolaan, cara memberikan, monitoring, motivasi, dedukasi dan sebagainya.
6)     Collaborator
Dalam hal ini perawat bersama klien, keluarga, team kesehatan lain berupaya mengidentifikasi pelayanan kesehatan yang diperlukan termasuk tukar pendapat terhadap pelayanan yang dipelukan klien, pemberian dukungan, paduan keahlian dan keterampilan dari bebagai profesional pemberi pelayanan kesehatan.
7)     Consultan
Elemen ini secara tidak langsung berkaitan dengan permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan keperawatan yang diberikan. Dengan peran ini dapat dikatakan perawatan adalah sumber informasi ang berkaitan dengan kondisi spesifik klien.
8)     Change Agent
Element ini mencakup perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dalam berhubungan denan klien dan cara pemberian keperawatan kepada klien.
Menurut Lokakarya Nasional tentang keperawatan tahun 1983, peran perawat untuk di Indonesia disepakati sebagai :

1.    Pelaksana Keperawatan
Perawat bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan keperawatan dari yang sederhana sampai yang kompleks kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Ini adalah merupakan peran utama dari perawat, dimana perawat dapat memberikan asuha keperawatan yang profesional, menerapkan ilmu/teori, prinsip, konsep dan menguji kebenarannya dalam situasi yang nyata, apakah krieria profesi dapat ditampilkan dan sesuai dengan harapan penerima jasa keperawatan.
2.    Pengelola (Administrator)
Sebagai administrator bukan berarti perawat harus berperan dalam kegiatan administratif secara umum. Perawat sebagai tenaga kesehatan yang spesifik dalam sistem pelayanan kesekatan tetap bersatu dengan profesi lain dalam pelayanan kesehatan. Setiap tenaga kesehatan adalah anggota potensial dalam kelompoknya dan dapat mengatur, merancanankan,melaksanakan dan menilai tindakan yang diberikan , mengingat perawat merupakan anggota profesional yang paling lama bertemu dengan klien, maka perawat harus merencanakan, melaksanakan, dan mengatur berbagai alternatif terapi yang  harus diterima oleh klien. Tugas ini menuntut adanya kemampuan managerial yang handal dari perawat.
3.    Pendidik
Perawat bertanggungjawab dalam hal pendidikan dan pengajaran ilmu keperawatan kepada klien, tenaga keperawatan maupun tenaga kesehatan lainnya. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam keperawatan adalah aspek pendidikan, karena perubahan tingkah laku merupakan salah satu sasaran dari pelayanan keperawatan. Perawt harus bisa berperan sebagai pendidik bagi individu, keluarga, kelompo dan masyarakat.
4.    Peneliti
Seorang perawat diharapkan dapat menjadi pembaharu (inovator) dalam ilmu keperawatan karena ia memiliki kreatifitas, inisiatif, cepat tanggap terhadap ragsangan dari lingkungannya. Kegiatan ini dapat diperoleh melalui penelitian. Penelitian, pada hakekatnya adalah melakukan evaluasi, mengukur kemampuan, menilai, dan mempertimbangkan sejauh mana efektifitas tindakan yang telah diberikan.
Dengan hasil penelitian, perawat dapat mengerakkan orang lain untuk berbuat sesuatu yang baru berdasarkan kebutuhan, perkembangan dan aspirasi individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Oleh karena itu perawat dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan, memanfaatkan media massa atau media informasi lain dari berbagai sumber. Selain itu perawat perlu melakukan penelitian dalam rangka; mengembangkan ilmu keperawatan dan meningkatkan praktek profesi keperawatan.
2.2    Fungsi Perawat
Fungsi adalah suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perannya. Fungsi dapat berubah dari suatu keadaan ke keaadaan yang lain.
Ada tiga jenis fungsi perawat dalam melaksanaan perannya, yaitu;
1)     Fungsi Independent
Dimana perawat melaksanakan perannya secara mandiri, tidak tergantung pada orang lain. Perawat harus dapat memberikan bantuan terhadap aanya penyimpangan atau tidak terpenuhinya kebutuahn dasar manusia (bio-psiko-sosial/kultural dan spiritual), mulai dari tingkat indiovidu utuh, mencakup seluruh siklus kehidupan, sampai pada tingkat masyarakat, yang jua tercermin pada tidak terpenuhinya kebutuhan daar p[ada tingkat sistem organ fungsional sampai molekuler.
Kegiatan ini dilakukan dengan diprakarsai oleh perawat, dan perawat bertangungjawab serta beranggung gugat ats rencana dan keputusan tindakannya
2)     Fungsi Dependent
Kegiatan ini dilaksanakan atas pesan atau intruksi dari orang lain.
3)     Fungsi Interdependent
Fungsi ini berupa “kerja tim”, sifatnya saling ketergantungan baik dalam keperawatan maupun kesehatan.

2.3 Hak Perawat
1.      Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.
2.      Standar profesi  pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
3.      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
4.      Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.
5.      Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan.
6.      Mendapat hak cuti & hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
7.      Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi & pendidikan non formal
8.      Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat
9.      Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin
10.  Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
11.  Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi & kode etik profesi
12.  Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang diberikan
13.  Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan
14.  Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.


2.4 Kewajiban Perawat
1.      Perawat wajib memiliki :
a.       Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b.      Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c.       Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2.      Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3.      Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4.      Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6.      Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.      Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8.      Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.      Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10.  Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP
11.  Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12.  Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13.  Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14.  Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.

BAB IV
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Peran perawat adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar profesi keperawatan dan bersifat konstan.
Fungsi adalah suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perannya. Fungsi dapat berubah dari suatu keadaan ke keaadaan yang lain. Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal.

3.2  SARAN
Semoga makalah dari kelompok kami dapat berguna bagi rekan-rekan dan semoga makalah kami dapat menjadi suatu acuan untuk kedepannya, untuk kritik dan saran akan kami terima untuk membentuk makalah yang lebih baik untuk kedepannya.

DAFTAR PUSTAKA

Awam, S. 2008. Peran dan fungsi perawat.
http://www.fadlie.web.id/bangfad/.html. Tanggal akses:
Azwar, S. 2000. Penyusunan Skala Psikologi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Budiman, Akhmad, 2008. Hak dan kewajiban perawat.
http://health.feedfury.com/content/15726051.html. Tanggal akses
Capernito, L. J., 2000. Fundamental of Nursing (Terjemahan) . Jakarta: EGC. 
Dessler, 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Prenhallindo.                

published by : http://kazusassi.blogspot.com

TAKE OUT WITH FULL CREDIT

0 komentar:

Posting Komentar