BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perawat wajib untuk
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien,
kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada
dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati
hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu
menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam
meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas
mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.
Beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup,
kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang
diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum
atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari
etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan
nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk
ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika
keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Pengertian Perawat
2.
Peran Perawat
3.
Fungsi Perawat
4.
Hak Perawat
5.
Kewajiban
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui pengertian perawat
2.
Memahami peran perawat
3.
Mengetahui fungsi perawat
4.
Mengetahui hak perawat
5.
Mengetahui kewajiban perawat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Perawat
Perawat adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan
kewenangan untuk memberikan asuhan keperawatan pada orang lain berdasarkan ilmu
dan kiat yang dimilikinya. (PPNI, 1999 ; Chitty, 1997)
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam
maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MenKes/SK/XI/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat pada pasal ayat 1)
2.2 Peran Perawat
Peran
adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap
seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Peran dipengaruhi oleh
keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar profesi keperawatan dan
bersifat konstan.
1) Care Giver
Perawat harus :
a. Memperhatikan individu dalam konteks
sesuai kehidupan klien, perawat harus memperhatikan klien berdasarkan kebutuhan
significant dari klien.
b. Perawat menggunakan Nursing Process
untuk mengidentifikasi diagnosa keperawatan, mulai dari masalah fisik
(fisiologis) sampai masalah-nasalah psikologis
c. Peran utamanya adalah memberikan
pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat
sesuai diagnosa masalah yang terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana
sampai yang kompleks.
2) Client Advocate
Sebagai
client advocate, perawat bertanggung jawab untuk membantu klien dan keluarga
dalam menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam
memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil persetujuan (inform
concent) atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya.
Selain
itu perawat harus mempertahankan dan melindungi hak-hak klien. Hal ini harus
dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi
dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang
paling lama kontak dengan klien, leh karena itu perawat harus membela hak-hak
klien.
3) Conselor
a. Tugas utama perawat adalah
mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat
sakitnya.
b. Adanya perubahan pola interaksi ini
merupakan “Dasar” dalam merencanakan metoda untuk meningkatkan kemampuan
adaptasinya.
c. Konseling diberikan kepada
idividu/keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman
yang lalu.
d. Pemecahan masalah difokuskan pada;
masalah keperawatan, mengubah perilaku hidup sehat (perubahan pola interaksi)
4) Educator
a. Peran ini dapat dilakukan kepada
klien, keluarga, team kesehatan lain, baik secara spontan (sat interaksi)
maupun formal (disiapkan).
b. Tugas perawat adalah membantu klien
mempertinggi pengetahuan dalam upaya meningkatkan kesehatan, gejala penyakit
sesuai kondisi dan tindakan yang spesifik.
c. Dasar pelaksanaan peran adalah
intervensi dalam NCP.
5) Coordinator
Peran
perawat adalah mengarahkan, merencanakan, mengorganisasikan pelayanan dari
semua anggota team kesehatan. Karena klien menerima pelayanan dari banyak
profesioanl, misal; pemenuhan nutrisi. Aspek yang harus diperhatikan adalah;
jenisnya, jumlah, komposisi, persiapan, pengelolaan, cara memberikan,
monitoring, motivasi, dedukasi dan sebagainya.
6) Collaborator
Dalam
hal ini perawat bersama klien, keluarga, team kesehatan lain berupaya mengidentifikasi
pelayanan kesehatan yang diperlukan termasuk tukar pendapat terhadap pelayanan
yang dipelukan klien, pemberian dukungan, paduan keahlian dan keterampilan dari
bebagai profesional pemberi pelayanan kesehatan.
7) Consultan
Elemen
ini secara tidak langsung berkaitan dengan permintaan klien terhadap informasi
tentang tujuan keperawatan yang diberikan. Dengan peran ini dapat dikatakan
perawatan adalah sumber informasi ang berkaitan dengan kondisi spesifik klien.
8) Change Agent
Element
ini mencakup perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dalam
berhubungan denan klien dan cara pemberian keperawatan kepada klien.
Menurut
Lokakarya Nasional tentang keperawatan tahun 1983, peran perawat untuk di
Indonesia disepakati sebagai :
1. Pelaksana Keperawatan
Perawat
bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan keperawatan dari yang sederhana
sampai yang kompleks kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Ini
adalah merupakan peran utama dari perawat, dimana perawat dapat memberikan
asuha keperawatan yang profesional, menerapkan ilmu/teori, prinsip, konsep dan
menguji kebenarannya dalam situasi yang nyata, apakah krieria profesi dapat
ditampilkan dan sesuai dengan harapan penerima jasa keperawatan.
2. Pengelola (Administrator)
Sebagai
administrator bukan berarti perawat harus berperan dalam kegiatan administratif
secara umum. Perawat sebagai tenaga kesehatan yang spesifik dalam sistem
pelayanan kesekatan tetap bersatu dengan profesi lain dalam pelayanan
kesehatan. Setiap tenaga kesehatan adalah anggota potensial dalam kelompoknya
dan dapat mengatur, merancanankan,melaksanakan dan menilai tindakan yang
diberikan , mengingat perawat merupakan anggota profesional yang paling lama
bertemu dengan klien, maka perawat harus merencanakan, melaksanakan, dan
mengatur berbagai alternatif terapi yang harus diterima oleh klien. Tugas
ini menuntut adanya kemampuan managerial yang handal dari perawat.
3. Pendidik
Perawat
bertanggungjawab dalam hal pendidikan dan pengajaran ilmu keperawatan kepada
klien, tenaga keperawatan maupun tenaga kesehatan lainnya. Salah satu aspek
yang perlu diperhatikan dalam keperawatan adalah aspek pendidikan, karena
perubahan tingkah laku merupakan salah satu sasaran dari pelayanan keperawatan.
Perawt harus bisa berperan sebagai pendidik bagi individu, keluarga, kelompo
dan masyarakat.
4. Peneliti
Seorang
perawat diharapkan dapat menjadi pembaharu (inovator) dalam ilmu keperawatan
karena ia memiliki kreatifitas, inisiatif, cepat tanggap terhadap ragsangan
dari lingkungannya. Kegiatan ini dapat diperoleh melalui penelitian.
Penelitian, pada hakekatnya adalah melakukan evaluasi, mengukur kemampuan,
menilai, dan mempertimbangkan sejauh mana efektifitas tindakan yang telah
diberikan.
Dengan
hasil penelitian, perawat dapat mengerakkan orang lain untuk berbuat sesuatu
yang baru berdasarkan kebutuhan, perkembangan dan aspirasi individu, keluarga,
kelompok atau masyarakat. Oleh karena itu perawat dituntut untuk selalu
mengikuti perkembangan, memanfaatkan media massa atau media informasi lain dari
berbagai sumber. Selain itu perawat perlu melakukan penelitian dalam rangka;
mengembangkan ilmu keperawatan dan meningkatkan praktek profesi keperawatan.
2.2 Fungsi Perawat
Fungsi
adalah suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perannya. Fungsi
dapat berubah dari suatu keadaan ke keaadaan yang lain.
Ada tiga jenis fungsi perawat dalam melaksanaan perannya,
yaitu;
1) Fungsi Independent
Dimana perawat melaksanakan perannya
secara mandiri, tidak tergantung pada orang lain. Perawat harus dapat
memberikan bantuan terhadap aanya penyimpangan atau tidak terpenuhinya
kebutuahn dasar manusia (bio-psiko-sosial/kultural dan spiritual), mulai dari
tingkat indiovidu utuh, mencakup seluruh siklus kehidupan, sampai pada tingkat
masyarakat, yang jua tercermin pada tidak terpenuhinya kebutuhan daar p[ada
tingkat sistem organ fungsional sampai molekuler.
Kegiatan ini dilakukan dengan
diprakarsai oleh perawat, dan perawat bertangungjawab serta beranggung gugat
ats rencana dan keputusan tindakannya
2) Fungsi Dependent
Kegiatan
ini dilaksanakan atas pesan atau intruksi dari orang lain.
3) Fungsi Interdependent
Fungsi ini berupa “kerja tim”,
sifatnya saling ketergantungan baik dalam keperawatan maupun kesehatan.
2.3 Hak Perawat
1.
Memperoleh perlindungan hukum yang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi.
2.
Standar profesi pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesi secara baik
3.
Mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
4.
Mendapatkan perlakuan adil & jujur
oleh Pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien & / keluarganya.
5.
Menerima imbalan jasa pelayanan
keperawatan yang telah diberikan.
6.
Mendapat hak cuti & hak kepegawaian
lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
7.
Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi &
pendidikan non formal
8.
Menjaga hak privasi personal sebagai
seorang perawat
9.
Mendapat pelayanan pemeriksaan
kesehatan secara rutin
10. Menuntut
jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya.
11. Menolak
pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan
tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi &
kode etik profesi
12. Mendapat
informasi yang jujur dan lengkap dari klien atas pelayanan keperawatan yang
diberikan
13. Dilibatkan
secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan
di sarana kesehatan
14. Memperoleh
kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.
2.4 Kewajiban Perawat
1.
Perawat wajib memiliki :
a.
Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan
diseluruh wilayah Indonesia.
b.
Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai
bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek
keperawatan di sarana kesehatan
c.
Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ;
sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek
perawat perorangan / kelompok
2.
Perawat wajib menghormati hak-hak
pasien.
3.
Perawat wajib merujuk kasus yang tidak
dapat ditangani
4.
Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.
Perawat wajib memberikan informasi
kepadapasien / keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat
6.
Meminta persetujuan setiap tindakan
yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara
tertulis maupun secara lisan
7.
Mencatat semua tindakan keperawatan (
dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang
berlaku
8.
Mematuhi standar profesi & kode
etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan
perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10. Melakukan
pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan &
SOP
11. Melaksanakan
program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12. Mentaati
semua peraturan perundang-undangan
13. Mengumpulkan
angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK
ulang & SIPP
14. Menjaga
hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim
kesehatan lain.
BAB IV
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Peran perawat adalah seperangkat tingkah laku yang
diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu
sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar
profesi keperawatan dan bersifat konstan.
Fungsi adalah suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai
dengan perannya. Fungsi dapat berubah dari suatu keadaan ke keaadaan yang lain.
Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk
memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya
agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal.
3.2 SARAN
Semoga makalah dari kelompok kami dapat
berguna bagi rekan-rekan dan semoga makalah kami dapat menjadi suatu acuan
untuk kedepannya, untuk kritik dan saran akan kami terima untuk membentuk
makalah yang lebih baik untuk kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Awam,
S. 2008. Peran dan fungsi perawat.
http://www.fadlie.web.id/bangfad/.html.
Tanggal akses:
Azwar,
S. 2000. Penyusunan Skala Psikologi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Budiman,
Akhmad, 2008. Hak dan kewajiban perawat.
http://health.feedfury.com/content/15726051.html.
Tanggal akses
Capernito,
L. J., 2000. Fundamental of Nursing (Terjemahan) . Jakarta: EGC.
Dessler,
2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Prenhallindo.
published by : http://kazusassi.blogspot.com
TAKE OUT WITH FULL CREDIT
0 komentar:
Posting Komentar