BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perawat wajib untuk
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien,
kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada
dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati
hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.